Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia
"Padahal itu diklaim oleh klien kami yaitu PT yanita Indonesia bahwa jalan itu masuk ke tanah milik ibu Beby klien kami. Makanya klo kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya dishub dan sertifikat milik kita. Akhirnya sepakat dengan dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang oleh BPN," paparnya.
Firdaus menilai permasalahan sengketa ini terkait interpretasi dan presepsi. Kini kedua belah pihak menunggu hasil dari BPN agar seluruhnya clear tanpa ada yang dirugikan.
"Apapun nanti keputusan BPN kita menghormati, sama sama akan mematuhi keputusan BPN. Jadi titik ikat setau saya bilang ini disini, dari dishub pun di sini. Tapi silakan nanti tunggu 1 minggu lagi kita kumpul lagi disni," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi