Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

BANDUNG, iNews.id - Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tak sabar menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan penetapan tersangka terhadap mereka. Mereka mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23).
Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan dari pemohon Mimin Cs.
Rohman Hidayat, kuasa hukum mengatakan, Mimin, Arighi, dan Abi, ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Ditreskimum Polda Jabar menetapkan mereka sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 tersebut.
"Kami tunggu jawaban mereka (Polda Jabar) berkaitan dengan dasar penetapan tersangka kepada bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman Hidayat seusai sidang perdana praperadilan di PN Bandung, Senin (11/12/2023).
Editor: Agus Warsudi