get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kamis, 07 Desember 2023 - 14:38:00 WIB
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini
Tersangka Danu (frame kanan) terancam hukuman manti. Foto almarhumah Tuti dan Amel (dalam lingkaran merah) semasa hidup (frame kiri). (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu (23) tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Danu juga dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut terlibat atau membantu tindak pidana. Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara.

Terkait ancaman hukuman mati itu, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, angkat bicara. Menurut Achmad Taufan, pasal yang dikenakan penyidik terhadap kliennya tidak masalah.

Sebab, saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. "Polda Jabar akan melihat secara keseluruhan. Artinya, 5 orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti saat persidangan, kan yang bongkar pembunuhan ini Danu," kata Achamd Taufan kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut