get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 06 Desember 2023 - 13:49:00 WIB
Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Tersangka Yosef Hidayah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Dia terancam hukuman mati. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 direncanakan. Karena itu, memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana.

"Penerapan Pasal 340 memenuhi unsur cukup. Jadi tersangka satu (Yosef Hidayah) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain Yosef, suami dan ayah korban, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap M Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin). Mereka disangkakan turut membantu pembunuhan.

"Karena itu, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana (tentang turut serta atau membantu kejahatan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Motif pembunuhan sadis terhadap almarhumah Tuti dan Amel, tutur Kabid Humas, diduga dipicu masalah uang. Yosef Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai keinginan tersangka.

"Kepada saksi (Danu), (Yosef) menyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban almarhumah Tuti) dijatah. Akhirnya tidak memuaskan tersangka," tutur Kabid Humas.

Saat kejadian, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Yosef Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambilkan M Ramdanu dari dapur. M Ramdanu diperintah Yosef Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

Sedangkan Mimin memandikan korban. Setelah itu, jasad kedua korban diangkat oleh empat tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil Alphard. 

Diketahui, empat tersangka dalam kasus ini, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, membantah keras melakukan dan atau terlibat. Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kepada mereka. Sidang gugatan praperadilan bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023.

Rohman Hidayah, kuasa hukum Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, mengatakan, kliennya memiliki alibi kuat. Mereka tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi. Pada Selasa 17 hingga 18  Agustus 2021, Yosef berada di rumah Mimin bersama Abi. Sedangka Arighi di konter handphone (HP) tempatnya bekerja. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut