Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait alasan tidak hadiri sidang perdana gugatan praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/12/2023). Alasannya, Polda Jabar baru menerima surat undangan persidangan.
Sementara, saat itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah menyusun materi jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia tersebut.
"Suratnya baru diterima," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, surat undangan diterima mendekati hari persidangan. Sedangkan tim masih menyusun materi. "Waktunya terlalu dekat. Sementara, Polda Jabar masih menyusun tim dan materinya (jawaban atas gugatan praperadilan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi telah menyiapkan bukti-bukti terkait alibi kliennya.
Editor: Agus Warsudi