get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:58:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), di Jalancagak, Subang, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah melimpahkan 4 berkas perkara kasus itu ke kejaksaan.

"Empat berkas perkara dilimpahkan semua ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, empat berkas perkara itu, terdiri atas berkas tersangka Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, dan Mimin istri kedua Yosep. Sedangkan berkas Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," ujar Kombes Pol Surawan.

Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut