Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 4 Tersangka Gugat Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuh almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mimin serta kedua anaknya itu telah diajukan tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan gugatan praperadilan dari Yosef Hidayah sedang disiapkan.
"Praperadilan itu dua tahap. Yang pertama itu adalah tentang penetapan tersangka bu Mimin, Arighi dan Abi. Kemudian (yang kedua) sedang dipersiapkan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Pak Yosef," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Rohman menyatakan, gugatan praperadilan diajukan dalam dua berkas karena materi petitum praperadilan berbeda. Untuk Yosef Hidayah, gugatan yang dilayangkan, yaitu, membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.
Sedangkan untuk Mimin, Arighi dan Abi, gugatan yang dilayangkan meminta dibatalkan penetapan tersangka. "Baru (satu) teregister. Satu lagi nanti teregister," ujar Rohman Hidayah.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi, tutur Rohman, diperkirakan akan digelar pekan depan. PN Bandung telah menunjuk hakim praperadilan.
Editor: Agus Warsudi