Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 4 Tersangka Gugat Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuh almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mimin serta kedua anaknya itu telah diajukan tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan gugatan praperadilan dari Yosef Hidayah sedang disiapkan.
"Praperadilan itu dua tahap. Yang pertama itu adalah tentang penetapan tersangka bu Mimin, Arighi dan Abi. Kemudian (yang kedua) sedang dipersiapkan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Pak Yosef," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Rohman menyatakan, gugatan praperadilan diajukan dalam dua berkas karena materi petitum praperadilan berbeda. Untuk Yosef Hidayah, gugatan yang dilayangkan, yaitu, membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.
Sedangkan untuk Mimin, Arighi dan Abi, gugatan yang dilayangkan meminta dibatalkan penetapan tersangka. "Baru (satu) teregister. Satu lagi nanti teregister," ujar Rohman Hidayah.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi, tutur Rohman, diperkirakan akan digelar pekan depan. PN Bandung telah menunjuk hakim praperadilan.
"Hak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapan tersangka Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka. Namun, kami penetapan status tersangka terhadap mereka terkesan dipaksakan," tutur dia.
Rohman mengatakan, Yosef mengikuti proses rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu 22 November 2023. Namun, rekonstruksi yang seharusnya membuat kasus menjadi terang benderang, justru memunculkan banyak pertanyaan.
"Diharapkan, kalau rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tetapi ketika rekonstruksi justru malah banyak pertanyaan," ucap Rohman.
Diketahui, Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), mengungkap fakta baru. Pembunuhan sadis pada Rabu 18 Agustus 2021 itu diduga gegara uang Rp30 juta yang bersumber dari Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Rekonstruksi digelar Ditreskrimum Polda Jabar pada Rabu (22/11/2023) dari pukul 09.30 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB.
"Yosef meminta uang Rp30 juta ke korban Tuti yang sumbernya dari yayasan. Tuti sempat melawan saat terjadi pertengkaran. Tuti dihabisi di ruang tengah. Amel di kamarnya," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Dalam rekonstruksi pembunuhan, ujar Kombes pol Surawan, tersangka Danu dan Yosef memeragakan 95 adegan. Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi, antara lain, toko Shopee, warung pecel lele, rumah Danu, dan rumah TKP pembunuhan.
"(Motif pembunuhan) masalah uang. Jadi tadi di rekonstruksi, Yosef ingin mengambil uang di kamar Amel dihalangi Tuti sehingga terjadi pertengkaran. Yosef memukul (korban Tuti) memakai golok dan selanjutnya stik golf," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menolak semua adegan rekonstruksi. Yosef bersedia mengikuti 95 adegan arena ingin mengetahui cerita tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu.
Rohman Hidayat menyatakan, kliennya tetap menolak semua catatan di berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk adegan dalam rekonstruksi yang digelar di TKP.
"Jelas Pak Yosef menolak semua catatan dalam BAP. Ada pun kesediaanya mengikuti reka adegan (rekonstruksi) sebatas ingin mengetahui cerita Danu. Terbukti tadi saat adegan membawa jenazah klien kami tidak tahu apa-apa. Yang mengarahkan justru Danu," kata Rohman Hidayat.
Begitu pula dengan istri kedua Yosef, ujar Rohman Hidayat, yakni Mimin dan kedua anaknya yang ikut hadir dalam rekonstruksi juga menolak melakukan adegan rekonstruksi. Karena Mimin, Arighi, dan Abi, tidak ada di TKP saat kejadian.
Editor: Agus Warsudi