get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Bantah Bunuh Kedua Korban

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Kamis, 23 November 2023 - 02:44:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) menggugat Ditreskrimum Polda Jabar. Gugatan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka atas Yosef. Yosef menilai penetapan tersangka tersebut tidak didukung bukti yang cukup.

"Praperadilan sudah didaftarkan. Tinggal menunggu satu dua hari lagi," kata Rohman Hidayat, Rabu (22/11/2023).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Rohman Hidayat, segera menerima undangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. "Lihat nanti praperadilan di PN Bandung," ujar Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai langkah tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.

"Ya kita tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut