get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:58:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), di Jalancagak, Subang, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah melimpahkan 4 berkas perkara kasus itu ke kejaksaan.

"Empat berkas perkara dilimpahkan semua ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, empat berkas perkara itu, terdiri atas berkas tersangka Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, dan Mimin istri kedua Yosep. Sedangkan berkas Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," ujar Kombes Pol Surawan.

Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.

Ditreskrimum Polda Jabar, tutur dia, juga menunggu jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi, dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. "Kami buktikan dengan alat bukti yang kami punya," tutur Dirreskrimum.

Kombes Pol  Surawan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tempat pengamanan Danu. Sebab permohonan tersangka Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus itu telah disetujui.

"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan dibuatkan surat perjanjian antara LPSK dengan pemohon," ucap Kombes Pol Surawan.

Menurut Dirreskrimum, Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten. Selain itu, Danu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka M Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.  Dengan status sebagai JC, Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

Achmad Taufan kausa hukum M Ramdanu mengatakan, permohonan Danu menjadi JC berdasarkan hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK. Selain itu, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. "Permohonan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufam, Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan menyatakan, telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "LPSK menyampaikan permohonan JC dan perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," ujar Achmad Taufan.

Dengan dikabulkannya permohonan Danu menjadi JC, tutur Achmad Taufan, menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu sampai tuntas. 

"Kami berharap kasus Subang dapat terselesaikan dan Danu konsisten membongkar kasus inj. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini, semua disampaikan sesuai rekonstruksi dipertahankan," tutur dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Subang pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 09.30 selesai pukul 13.30 WIB.

Tersangka Danu dan Yosef Hidayah memeragakan 95 adegan. Dari rekonstruksi terungkap motif tersangka Yosep Hidayah menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp30 juta.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Yosef Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut hingga terjadi percekcokan.

"Sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosef Hidayah meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, kliennya membantah membunuh korban Tuti dan Amel, serta semua keterangan yang disampaikan Danu.

Menurut Rohman, Yosef bersedia mengikuti rekonstruksi hanya untuk mengetahui cerita Danu. "Terbukti Yosef memeragakan adegan rekonstrukdi bukan atas inisiatif sendiri tapi mengikuti arahan Danu dan penyidik," kata Rohman Hidayah.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut