Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka M Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan status sebagai JC, Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
Achmad Taufan kausa hukum M Ramdanu mengatakan, permohonan Danu menjadi JC berdasarkan hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK. Selain itu, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. "Permohonan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufam, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan menyatakan, telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "LPSK menyampaikan permohonan JC dan perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," ujar Achmad Taufan.
Dengan dikabulkannya permohonan Danu menjadi JC, tutur Achmad Taufan, menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu sampai tuntas.
Editor: Agus Warsudi