Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka M Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan status sebagai JC, Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
Achmad Taufan kausa hukum M Ramdanu mengatakan, permohonan Danu menjadi JC berdasarkan hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK. Selain itu, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. "Permohonan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufam, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan menyatakan, telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "LPSK menyampaikan permohonan JC dan perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," ujar Achmad Taufan.
Dengan dikabulkannya permohonan Danu menjadi JC, tutur Achmad Taufan, menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu sampai tuntas.
"Kami berharap kasus Subang dapat terselesaikan dan Danu konsisten membongkar kasus inj. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini, semua disampaikan sesuai rekonstruksi dipertahankan," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Subang pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 09.30 selesai pukul 13.30 WIB. Tersangka Danu dan Yosef Hidayah memeragakan 95 adegan. Dari rekonstruksi terungkap motif tersangka Yosep Hidayah menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp30 juta.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Yosef Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut hingga terjadi percekcokan.
"Sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosef Hidayah meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Rabu (22/11/2023).
Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, kliennya membantah membunuh korban dan semua keterangan yang disampaikan Danu.
Yosef bersedia mengikuti rekonstruksi hanya untuk mengetahui cerita Danu. "Terbukti Yosef memeragakan adegan rekonstrukdi bukan atas inisiatif sendiri tapi mengikuti arahan Danu dan penyidik," kata Rohman Hidayah.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel, yakni, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi, dan Abi anak tiri Yosef Hidayah.
Editor: Agus Warsudi