Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Subang pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 09.30 selesai pukul 13.30 WIB.
Tersangka Danu dan Yosef Hidayah memeragakan 95 adegan. Dari rekonstruksi terungkap motif tersangka Yosep Hidayah menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp30 juta.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Yosef Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut hingga terjadi percekcokan.
"Sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosef Hidayah meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Rabu (22/11/2023).
Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, kliennya membantah membunuh korban Tuti dan Amel, serta semua keterangan yang disampaikan Danu.
Editor: Agus Warsudi