get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Selasa, 05 Desember 2023 - 23:18:00 WIB
Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar/DOK)

Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan Mimin dan dua anaknya, digelar Senin (4/12/2023). Tetapi, sidang perdana itu batal digelar karena tergugat atau termohon Ditreskrimum Polda Jabar tidak hadir.

"(sidang praperadilan) ditunda pekan depan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2023). 

Pada Senin (4/12/2023), ujar Rohman Hidayat, pemohon menunggu cukup lama kedatangan perwakilan Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 14.00 WIB. Namun, perwakilan Polda Jabar tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan terkait ketidakhadiran. "Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, untuk menghadapi sidang, Mimin, Arighi, dan Abi, telah menyiapkan bukti terkait alibi. Gugatan praperadilan ini diajukan sebab mereka memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. 

Begitu juga Yosef Hidayah, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Yosef menegaskan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut. Yosef terpada ikut rekonstruksi karena ingin mengetahui keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut