get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Selasa, 05 Desember 2023 - 23:18:00 WIB
Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait alasan tidak hadiri sidang perdana gugatan praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/12/2023). Alasannya, Polda Jabar baru menerima surat undangan persidangan.

Sementara, saat itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah menyusun materi jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia tersebut.

"Suratnya baru diterima," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, surat undangan diterima mendekati hari persidangan. Sedangkan tim masih menyusun materi. "Waktunya terlalu dekat. Sementara, Polda Jabar masih menyusun tim dan materinya (jawaban atas gugatan praperadilan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi telah menyiapkan bukti-bukti terkait alibi kliennya.

Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan Mimin dan dua anaknya, digelar Senin (4/12/2023). Tetapi, sidang perdana itu batal digelar karena tergugat atau termohon Ditreskrimum Polda Jabar tidak hadir.

"(sidang praperadilan) ditunda pekan depan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2023). 

Pada Senin (4/12/2023), ujar Rohman Hidayat, pemohon menunggu cukup lama kedatangan perwakilan Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 14.00 WIB. Namun, perwakilan Polda Jabar tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan terkait ketidakhadiran. "Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, untuk menghadapi sidang, Mimin, Arighi, dan Abi, telah menyiapkan bukti terkait alibi. Gugatan praperadilan ini diajukan sebab mereka memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. 

Begitu juga Yosef Hidayah, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Yosef menegaskan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut. Yosef terpada ikut rekonstruksi karena ingin mengetahui keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). 

Terkait rencana Yosef mengajukan gugatan praperadilan, Rohman Hidayat mengatakan, masih menunggu dan segera diajukan. Rohman menegaskan, Yosef memiliki alibi kuat.

Pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021, Yosef bersama Mimin dan Abi. "Sedangkan Arighi berada di tempat kerja dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap," ucap Rohman Hidayah.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu. 

"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut