Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin
BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi yang menyalahi prosedur saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijatuhi sanksi disiplin. Mereka dinilai telah melanggar kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga polisi yang melanggar kode etik itu, terdiri atas satu perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua bintara Polsek Jalancagak.
Saat olah TKP awal, mereka masuk ke dalam TKP pembunuhan almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) tanpa prosedur. Mereka tidak membawa tim Inafis. Bahkan, tiga polisi itu membersihkan TKP.
Kesalahan prosedur itu lah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga dua tahun. "Sudah jelas, tiga polisi itu dijatuhi sanksi sesuai aturan, disiplin dan kode etik. Bentuk sanksi dilihat kadar kekeliruan anggota tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian. Ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota (polisi). Nah saat masuk ke TKP itu tidak melalui prosedur benar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amel ditemukan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka di bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2023. Kasus pembunuhan sadis yang menyita perhatian masyarakat itu diselimuti misteri hingga 2 tahun 3 bulan.
Editor: Agus Warsudi