get app
inews
Aa Text
Read Next : Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kamis, 07 Desember 2023 - 06:40:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin
Mobil Alphard hitam (lingkaran merah) dalam garasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi yang menyalahi prosedur saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijatuhi sanksi disiplin. Mereka dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga polisi yang melanggar kode etik itu, terdiri atas satu perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua bintara Polsek Jalancagak.

Saat olah TKP awal, mereka masuk ke dalam TKP pembunuhan almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) tanpa prosedur. Mereka tidak membawa tim Inafis. Bahkan, tiga polisi itu membersihkan TKP.

Kesalahan prosedur itu lah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga dua tahun. "Sudah jelas, tiga polisi itu dijatuhi sanksi sesuai aturan, disiplin dan kode etik. Bentuk sanksi dilihat kadar kekeliruan anggota tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian. Ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota (polisi). Nah saat masuk ke TKP itu tidak melalui prosedur benar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amel ditemukan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka di bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2023. Kasus pembunuhan sadis yang menyita perhatian masyarakat itu diselimuti misteri hingga 2 tahun 3 bulan.

Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu datang ke Polda Jabar menjalani pemeriksaan. Pada Selasa 17 Oktober 2023 sore, Danu akhirnya memberikan pengakuan terkait pembunuhan berencana itu. Dia pun bersedia menjadi justice collaborator (JC). 

Berbekal pengakuan Danu dan sejumlah alat bukti, Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka antara lain, antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua mimin).

Namun dari 5 tersangka, baru Yosef Hidayah dan Danu yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi tidak ditahan. Penahanan terhadap Yosef dilakukan karena diduga kuat sebagai pelaku utama.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut