Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Rohman mengatakan, saat rilis Polda Jabar beberapa waktu lalu, penyidik tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi dan Abi. Ditreskrimum Polda JAbr hanya menyatakan, kliennya dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan Pasal 340 yang menjerat Yosef Hidayah.
"Kami ingin mengetahui hubungannya di sebelah mana (pasal) 55 dan 56 nya. Pasal 55 itu kan ada turut sertanya ikut sertanya sebagai apa. Siapa sebenarnya? Nanti menurut mereka itu ya. Ini belum masuk pokok perkara tapi saya meyakini di sini kami ketahui apa yang menjadi dasar polisi menetapkan bu Mimin, Arighi dan Abi," ucap Rohman.
Tim kuasa hukum, ujar dia, menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk agenda sidang pembuktian. Selain itu, akan menyiapkan bahan untuk replik.
"Ada beberapa nanti saksi ahli yang saya hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya saya akan hadirkan di persidangan," ujar dia.
Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Editor: Agus Warsudi