get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Senin, 11 Desember 2023 - 13:43:00 WIB
Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi (kiri) menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tak sabar menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan penetapan tersangka terhadap mereka. Mereka mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23).

Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan dari pemohon Mimin Cs.

Rohman Hidayat, kuasa hukum mengatakan, Mimin, Arighi, dan Abi, ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Ditreskimum Polda Jabar menetapkan mereka sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 tersebut.

"Kami tunggu jawaban mereka (Polda Jabar) berkaitan dengan dasar penetapan tersangka kepada bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman Hidayat seusai sidang perdana praperadilan di PN Bandung, Senin (11/12/2023).

Rohman berharap dalam sidang selanjutnya, klien dapat menemukan jawaban atas alasan penetapan tersangka terhadap mereka.

"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ujar Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, apakah benar Polda Jabar memmliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, atau hanya berdasarkan pengakuan Danu atau terdapat hal lain. 

Dengan waktu sidang yang dibatasi harus selesai tujuh hari, Rohman berharap pekan depan sudah terdapat putusan gugatan praperadilan. Setelah itu, tim kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tunggu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kami tanda tanya nih. Kami enggak tahu yang menjadi dasar Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka," kata dia.

Rohman mengatakan, saat rilis Polda Jabar beberapa waktu lalu, penyidik tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi dan Abi. Ditreskrimum Polda JAbr hanya menyatakan, kliennya dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan Pasal 340 yang menjerat Yosef Hidayah.

"Kami ingin mengetahui hubungannya di sebelah mana (pasal) 55 dan 56 nya. Pasal 55 itu kan ada turut sertanya ikut sertanya sebagai apa. Siapa sebenarnya? Nanti menurut mereka itu ya. Ini belum masuk pokok perkara tapi saya meyakini di sini kami ketahui apa yang menjadi dasar polisi menetapkan bu Mimin, Arighi dan Abi," ucap Rohman.

Tim kuasa hukum, ujar dia,  menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk agenda sidang pembuktian. Selain itu, akan menyiapkan bahan untuk replik. 

"Ada beberapa nanti saksi ahli yang saya hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya saya akan hadirkan di persidangan," ujar dia.

Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

Mereka antara lain, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi anak pertama Mimin, dan Abi anak kedua Mimin.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, Pasal 55 dan 56. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.

Namun tersangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keras melakukan dan atau terlibat dalam pembunuhan itu. Karena itu, mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar. 

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi keukeuh memiliki alibi kuat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang saat pembunuhan terjadi yang diperkirakan antara Selasa 17 Agustus malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut