Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Rohman berharap dalam sidang selanjutnya, klien dapat menemukan jawaban atas alasan penetapan tersangka terhadap mereka.
"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, apakah benar Polda Jabar memmliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, atau hanya berdasarkan pengakuan Danu atau terdapat hal lain.
Dengan waktu sidang yang dibatasi harus selesai tujuh hari, Rohman berharap pekan depan sudah terdapat putusan gugatan praperadilan. Setelah itu, tim kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya.
"Kami tunggu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kami tanda tanya nih. Kami enggak tahu yang menjadi dasar Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka," kata dia.
Editor: Agus Warsudi