Polisi Buru Provokator Demonstrasi Tolak PPKM Ricuh di Kota Bandung
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, menggeledah tas dan badan enam demonstran tersebut. Polisi menemukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin. Benda berbahaya itu dibawa oleh seseorang berinsial H.
Selanjutnya, tutur Kastreskrim, penyidik melakukan pemeriksaan kepada enam anak di bawah itu. "Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan (H) memang membuat bom molotov tersebut dan rencananya akan dibawa saat melaksanakan aksi unnjuk rasa di Balkot (Balaikota Bandung) dan di Gedung Sate," tutur Kasatreskrim.
AKBP Adanan mengatakan, pembubaran paksa dan penangkapan para demonstran dilakukan karena mereka tidak memiliki izin. Mereka tidak memberitahukan ke polisi. Petugas memastikan mereka bukan dari elemen pengemudi ojek online (ojol) atau pedagang. Mereka murni kelompok yang memang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
"Terhadap yang inisial H ini sudah kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Yaitu, memiliki barang atau benda yang mengandung bahan peledak, membahayakn bagi nyawa dan harta benda. Ancaman hukumannya itu 8 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi