get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Demonstran Aksi Tolak PPKM Jadi Tersangka, 7 Reaktif Covid-19

Polisi Buru Provokator Demonstrasi Tolak PPKM Ricuh di Kota Bandung

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:03:00 WIB
Polisi Buru Provokator Demonstrasi Tolak PPKM Ricuh di Kota Bandung
Unjuk rasa menolak PPKm di Kota Bandung berujung ricuh. Polisi menangkap 150 orang dan sita lima bom molotov. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung tengah memburu provokator aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Balaikota Bandung dan Gedung Sate pada Rabu (21/7/2021). Penyidikan kasus demonstrasi penolakan PPKM itu akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Itu (provokator) sedang kami dalami. Sekarang penyidik sedang maraton melakukan pemeriksaan. Kami bergabung bersama krimum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penanganannya (kasus unjuk rasa ricuh) kami limpahkan ke polda," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis (22/7/2021).

AKBP Adanan menyatakan, sebanyak 174 demonstran diamankan setelah unjuk rasa berlangsung ricuh di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana. Sebagian besar dipulangkan karena mereka anak-anak di bawah umur yang tidak terkait langsung dengan insiden kericuhan. 

Sedangkan sebanyak 51 orang, ujar AKBP Adanan, diperiksa, diidentifikasi, difoto, dan diambil sidik jarinya. "Kami periksa yang bersangkutan (51 demonstran) itu apakah terkait penghasutan dan melanggar Pasal 160 KUHP atau tidak, sehingga terjadi kerumunan," ujar AKBP Adanan Mangopang.

Terkait penangkapan enam demonstran yang membawa bom molotov, Kasatreskrim menuturkan, mereka ditangkap oleh anggota Polsek Cicendo saat melintas di dekat Internasional Plaza (IP), Jalan Pajajaran. 

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, menggeledah tas dan badan enam demonstran tersebut. Polisi menemukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin. Benda berbahaya itu dibawa oleh seseorang berinsial H.

Selanjutnya, tutur Kastreskrim, penyidik melakukan pemeriksaan kepada enam anak di bawah itu. "Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan (H) memang membuat bom molotov tersebut dan rencananya akan dibawa saat melaksanakan aksi unnjuk rasa di Balkot (Balaikota Bandung) dan di Gedung Sate," tutur Kasatreskrim.

AKBP Adanan mengatakan, pembubaran paksa dan penangkapan para demonstran dilakukan karena mereka tidak memiliki izin. Mereka tidak memberitahukan ke polisi. Petugas memastikan mereka bukan dari elemen pengemudi ojek online (ojol) atau pedagang. Mereka murni kelompok yang memang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

"Terhadap yang inisial H ini sudah kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Yaitu, memiliki barang atau benda yang mengandung bahan peledak, membahayakn bagi nyawa dan harta benda. Ancaman hukumannya itu 8 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pemeriksaan, H berniat menggunakan bom molotov tersebut dalam aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Iya (ada niat pelaku H menggunakan bom molotov saat unjuk rasa). Dari bukti hasil chatting HP, yang bersangkutan (tersangka H) memang sudah menyiapkan (bom molotov). Ada yang memerintahkan untuk membawa (bom molotov) saat demo. (Kasus ini) akan kami kembangkan ke yang memerintahkan itu. Identitasnya sudah kami dapat," ujarnya.

Ditanya tentang keterkaitan kelompok demonstran anarkistis itu dengan anarko, AKBP Adanan menuturkan, penyidik menemukan indikasi tersebut. "Ada indikasi mereka dari kelompok anarko. Kami temukan bendera. ada beberapa pakaian yang identitasnya, Anarko," tutur AKBP Adanan.

Selain menetapkan satu tersangka, kata Kasatreskrim, petugas juga melakukan swab antigen terhadap 174 demonstran yang ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sore itu. Hasilnya, tujuh demonstran reaktif Covid-19. Dua di antaranya sedang sakit kemudian dievakuasi ke RSUD Ujungberung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut