PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10 persen ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah.
Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.
"Kalau konsumen makan misalnya Rp100.000 pasti kena pajak 10 persen jadi total harga Rp110.000. Itu (Rp10.000) adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP. Kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Editor: Agus Warsudi