get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Rawit di KBB Masih Mahal Rp70.00-95.000 per Kg

PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:06:00 WIB
PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Dari harga makanan yang dijual di restoran pasti dikenakan pajak. Pajak yang dibebankan ke konsumen itu harus disetor ke pemerintah daerah. (Foto: ISTIMEWA)

Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10 persen ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah. 

Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.

"Kalau konsumen makan misalnya Rp100.000 pasti kena pajak 10 persen jadi total harga Rp110.000. Itu (Rp10.000) adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP. Kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut