get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Rawit di KBB Masih Mahal Rp70.00-95.000 per Kg

PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:06:00 WIB
PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Dari harga makanan yang dijual di restoran pasti dikenakan pajak. Pajak yang dibebankan ke konsumen itu harus disetor ke pemerintah daerah. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait kepatuhan para pelaku usaha wisata dalam membayar pajak ke pemda. 

Wakil Ketua PHRI KBB Eko Supriyanto mengatakan, sosialisasi akan diintensifkan agar tidak ada wajib pajak (WP) "nakal" dari sektor perhotelan dan restoran yang bisa mencoreng pelaku usaha yang berdampak merugikan pemerintah daerah. 

"Dalam setiap kesempatan kami selalu menyosialisasikan agar (pelaku usaha wisata) bayar pajak sesuai aturan karena itu merupakan kewajiban," kata Wakil Ketua PHRI KBB, Kamis (6/1/2022).

PHRI KBB, ujar Eko Supriyanto telah mendapatkan informasi ada salah satu rumah makan di kawasan Lembang yang dituding oleh Komisi II DPRD KBB tidak menyetorkan pajak konsumen ke pemerintah daerah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut