get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Rawit di KBB Masih Mahal Rp70.00-95.000 per Kg

PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:06:00 WIB
PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Dari harga makanan yang dijual di restoran pasti dikenakan pajak. Pajak yang dibebankan ke konsumen itu harus disetor ke pemerintah daerah. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait kepatuhan para pelaku usaha wisata dalam membayar pajak ke pemda. 

Wakil Ketua PHRI KBB Eko Supriyanto mengatakan, sosialisasi akan diintensifkan agar tidak ada wajib pajak (WP) "nakal" dari sektor perhotelan dan restoran yang bisa mencoreng pelaku usaha yang berdampak merugikan pemerintah daerah. 

"Dalam setiap kesempatan kami selalu menyosialisasikan agar (pelaku usaha wisata) bayar pajak sesuai aturan karena itu merupakan kewajiban," kata Wakil Ketua PHRI KBB, Kamis (6/1/2022).

PHRI KBB, ujar Eko Supriyanto telah mendapatkan informasi ada salah satu rumah makan di kawasan Lembang yang dituding oleh Komisi II DPRD KBB tidak menyetorkan pajak konsumen ke pemerintah daerah.

Kejadian ini, jika benar terjadi, ujar Eko, tentu sangat disayangkan. Sebab, pajak konsumen yang disetorkan tidak mengurangi keuntungan yang didapat pelaku usaha. 

Namun Eko belum bisa memastikan apakah pelaku usaha restoran itu anggota PHRI KBB atau bukan. Sebab belum semua restoran dan hotel di KBB tergabung ke PHRI. Saat ini berdasarkan verifikasi ulang, dari sekitar 70-an anggota pada 2021, baru 50 yang sudah kembali mengisi berkas keanggotaan. 

"Kami akan coba berkonsultasi dengan Pemda KBB dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB karena yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap WP nakal adalah mereka (Bapenda). Kalau PHRI tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Eko Supriyanto. 

Wakil Ketua PHRI KBB menuturkan, tidak mau ada WP "nakal" tergabung dalam PHRI KBB. Organisasi sangat mendukung Bapenda KBB memasang sistem pembacaan secara online pajak konsumen yang harus disetorkan ke WP. Sebab bagaimanapun pajak yang diambil dari konsumen harus diserahkan ke pemda dan itu harus secara transfaran dilaporkan.

"Beberapa waktu lalu kan sempat dipasang sistem yang bisa melacak berapa pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Itu bagus, sebagai upaya menghindari kebocoran pajak," tutur Wakil Ketua PHRI KBB.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan. 

Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan. 

"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).

Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10 persen ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah. 

Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.

"Kalau konsumen makan misalnya Rp100.000 pasti kena pajak 10 persen jadi total harga Rp110.000. Itu (Rp10.000) adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP. Kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut