PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
"Beberapa waktu lalu kan sempat dipasang sistem yang bisa melacak berapa pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Itu bagus, sebagai upaya menghindari kebocoran pajak," tutur Wakil Ketua PHRI KBB.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan.
Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan.
"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).
Editor: Agus Warsudi