get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Rawit di KBB Masih Mahal Rp70.00-95.000 per Kg

PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:06:00 WIB
PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Dari harga makanan yang dijual di restoran pasti dikenakan pajak. Pajak yang dibebankan ke konsumen itu harus disetor ke pemerintah daerah. (Foto: ISTIMEWA)

"Beberapa waktu lalu kan sempat dipasang sistem yang bisa melacak berapa pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Itu bagus, sebagai upaya menghindari kebocoran pajak," tutur Wakil Ketua PHRI KBB.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan. 

Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan. 

"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut