PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Kejadian ini, jika benar terjadi, ujar Eko, tentu sangat disayangkan. Sebab, pajak konsumen yang disetorkan tidak mengurangi keuntungan yang didapat pelaku usaha.
Namun Eko belum bisa memastikan apakah pelaku usaha restoran itu anggota PHRI KBB atau bukan. Sebab belum semua restoran dan hotel di KBB tergabung ke PHRI. Saat ini berdasarkan verifikasi ulang, dari sekitar 70-an anggota pada 2021, baru 50 yang sudah kembali mengisi berkas keanggotaan.
"Kami akan coba berkonsultasi dengan Pemda KBB dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB karena yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap WP nakal adalah mereka (Bapenda). Kalau PHRI tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Eko Supriyanto.
Wakil Ketua PHRI KBB menuturkan, tidak mau ada WP "nakal" tergabung dalam PHRI KBB. Organisasi sangat mendukung Bapenda KBB memasang sistem pembacaan secara online pajak konsumen yang harus disetorkan ke WP. Sebab bagaimanapun pajak yang diambil dari konsumen harus diserahkan ke pemda dan itu harus secara transfaran dilaporkan.
Editor: Agus Warsudi