Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
BANDUNG, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Amir Panji Sarosa (APS), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena dianggap terbukti memeras rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).
Selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa APS juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. JPU menilai APS terbukti memeras Dinkes Kabupaten Bekasi dengan modus temuan kejanggalan dalam laporan keuangan.
"Amir Panjir Sarosa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-undang Nomor 202 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Arnold Siahaan, JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan.
Arnold Siahaan menyatakan, yang memberatkan adalah APS sebagai audit BPK Perwakilan Jabar tidak memberikan contoh dan teladan baik untuk auditor BPK lain terkait pemberantasan korupsi. "Sementara yang meringankan terdakwa APS mengakui perbuatannya," ujar Arnold Siahaan.
Editor: Agus Warsudi