Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Senin, 12 September 2022 - 16:30:00 WIB
Terkait tindak pidana ini, APS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tidak jadi tersangka karena tak ada alat bukti cukup. "Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi