BANDUNG, iNews.id - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka APS kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/7/2022). Tersangka APS, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, diduga menyalahgunakan kekuasaan saat bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bekasi.
"Pada Selasa 12 Juli 2022, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Tersangka APS yang diduga melakukan tipikor penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jabar atas laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun angaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap.
Beberapa barang bukti yg diserahkan jaksa penyidik kepada JPU Kejati Jabar, ujar Sutan Harahap, satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News