Kejati Jabar Limpahkan Barang Bukti Korupsi Auditor BPK terkait Laporan Keuangan Dinkes Bekasi
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka APS kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/7/2022). Tersangka APS, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, diduga menyalahgunakan kekuasaan saat bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bekasi.
"Pada Selasa 12 Juli 2022, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Tersangka APS yang diduga melakukan tipikor penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jabar atas laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun angaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap.
Beberapa barang bukti yg diserahkan jaksa penyidik kepada JPU Kejati Jabar, ujar Sutan Harahap, satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang.
"Tersangka APS disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Sutan Harahap.
Kasipenkum menuturkan, saat ini tersangka APS ditahan selama 20 (hari di Rutan Kelas I Kebon Waru Kota Bandung. Tim JPU Kejati Jabar akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap APS dan F, pegawai BPK RI Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan puskesmas. Dari kamar apartemen yang ditempat AMR dan F, tim Kejati Jabar menyita uang lebih dari Rp350 juta yang diduga hasil pemerasan.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai lebih dari Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, APS dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR.
Modus operandi APS meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, APS meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta. Terkait tindak pidana ini, APS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tak jadi tersangka karena tak ada alat bukti yang cukup.
"Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Editor: Agus Warsudi