Kejati Jabar Limpahkan Barang Bukti Korupsi Auditor BPK terkait Laporan Keuangan Dinkes Bekasi
"Tersangka APS disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Sutan Harahap.
Kasipenkum menuturkan, saat ini tersangka APS ditahan selama 20 (hari di Rutan Kelas I Kebon Waru Kota Bandung. Tim JPU Kejati Jabar akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap APS dan F, pegawai BPK RI Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan puskesmas. Dari kamar apartemen yang ditempat AMR dan F, tim Kejati Jabar menyita uang lebih dari Rp350 juta yang diduga hasil pemerasan.
Editor: Agus Warsudi