get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap, 4 Tersangka Auditor BPK Jabar Dihadirkan pada Sidang Ade Yasin

Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Senin, 12 September 2022 - 16:30:00 WIB
Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terdakwa APS tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung. APS mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Amir Panji Sarosa (APS), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena dianggap terbukti memeras rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022). 

Selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa APS juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. JPU menilai APS terbukti memeras Dinkes Kabupaten Bekasi dengan modus temuan kejanggalan dalam laporan keuangan.

"Amir Panjir Sarosa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-undang Nomor 202 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Arnold Siahaan, JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan.

Arnold Siahaan menyatakan, yang memberatkan adalah APS sebagai audit BPK Perwakilan Jabar tidak memberikan contoh dan teladan baik untuk auditor BPK lain terkait pemberantasan korupsi. "Sementara yang meringankan terdakwa APS mengakui perbuatannya," ujar Arnold Siahaan.

Sementara itu, Maman Budiman, kuasa hukum terdakwa APS, mengatakan, pasal pemerasan yang digunakan untuk menuntut kliennya tidak tepat. "Sebab kasus ini merupakan gratifikasi," kata Maman Budiman.

Karena itu, terdakwa APS melalui kuasa hukumnya akan menya mpaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pada sidang Senin (19/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan APS, auditor BPK Jabar itu, tim Kejati Jabar menyita barang bukti satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang.

"Uang tersebut (Rp351,9 juta) diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).  

Modus operandi APS meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, APS meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta. 

Terkait tindak pidana ini, APS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tidak jadi tersangka karena tak ada alat bukti cukup. "Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," ujar Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut