Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Sementara itu, Maman Budiman, kuasa hukum terdakwa APS, mengatakan, pasal pemerasan yang digunakan untuk menuntut kliennya tidak tepat. "Sebab kasus ini merupakan gratifikasi," kata Maman Budiman.
Karena itu, terdakwa APS melalui kuasa hukumnya akan menya mpaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pada sidang Senin (19/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan APS, auditor BPK Jabar itu, tim Kejati Jabar menyita barang bukti satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang.
"Uang tersebut (Rp351,9 juta) diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Modus operandi APS meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, APS meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.
Editor: Agus Warsudi