get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Asep N Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut