Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01:00 WIB

Asep N Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.
Editor: Agus Warsudi