get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung segera menggelar sidang banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis seumur hidup Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati, Rabu (30/3/2022). Sidang dipimpin Ketua PT Bandung Herri Swantoro sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman. 

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, perangkat persidangan untuk mengadili banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar tersebut. Upaya hukum banding Kejati Jabar terdaftar dengan nomor register 86.

"Sekarang masih diproses. Penetapan sidang pertama pada 24 Maret 2022 lalu. Tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid-19," kata Humas PT Bandung Jesayas Tarigan saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). 

Karena saat itu ada satu hakim terkena Covid-19, ujar Jesayas Tarigan, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan tim JPU. 

Diketahui, Herry Wirawan, sang predator seks anak itu, dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry.

Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohannes Purnomo Suryo, ketua majelis hakim dalam putusannya. 

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Asep N Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut