BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberi perhatian serius terhadap restitusi atau ganti rugi bagi korban kebiadaban Herry Wirawan sebesar Rp331 juta lebih. Ketua PT Bandung menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
Sikap PT Bandung itu mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu dengan Ketua PT Bandung Herri Swantoro di PT Bandung, Jumat (25/2-2022). Hadir pula dalam pertemuan itu, bersama Kepala Biro Pemenuhan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan dan Wakil Ketua PT Bandung Mas Hushendar.
Edwin Partogi mengatakan, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jawa Barat merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News