MAJALENGKA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati anak selama bertahun-tahun, sangat menyakitkan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejati Jabar melakukan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan.
Upaya banding ditempuh agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni, hukuman mati dikabulkan hakim. "Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kami (JPU) adalah hukuman mati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Majalengka, Jumat (25/2/2022).
ST Burhanuddin menyatakan, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan, selain tidak sesuai tuntutan, ada putusan hakim yang dinilai tidak tepat.
Terutama terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Padahal dalam aturan, restitusi harus ditanggung terpidana, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News