get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:26:00 WIB
Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati anak selama bertahun-tahun, sangat menyakitkan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejati Jabar melakukan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan

Upaya banding ditempuh agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni, hukuman mati dikabulkan hakim. "Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kami (JPU) adalah hukuman mati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Majalengka, Jumat (25/2/2022).

ST Burhanuddin menyatakan, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan, selain tidak sesuai tuntutan, ada putusan hakim yang dinilai tidak tepat. 

Terutama terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Padahal dalam aturan, restitusi harus ditanggung terpidana, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut