get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:26:00 WIB
Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati anak selama bertahun-tahun, sangat menyakitkan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejati Jabar melakukan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan

Upaya banding ditempuh agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni, hukuman mati dikabulkan hakim. "Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kami (JPU) adalah hukuman mati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Majalengka, Jumat (25/2/2022).

ST Burhanuddin menyatakan, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan, selain tidak sesuai tuntutan, ada putusan hakim yang dinilai tidak tepat. 

Terutama terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Padahal dalam aturan, restitusi harus ditanggung terpidana, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," ujar ST Burhanuddin.

Disinggung ada komentar tuntutan hukuman mati sebagai tindakan kejam, Jaksa Agung menuturkan, hal itu sudah sesuai undang-undang berlaku. Untuk kasus-kasus tertentu terpidana bisa dikenai hukuman mati.
 
"Hukum positif kita masih menganut, ada itu (hukuman mati). Mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Ini (kasus Herry) memang sangat menyakitkan," tutur Jaksa Agung. 

"Bayangin aja, Kajati (Kajati Jabar Asep N Mulyana) turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini kasus yang betul-betul menyakitkan (bagi korban, keluarga, dan masyarakat)," ucap Jaksa Agung asal Majalengka ini.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Alasan JPU mengajukan upaya hukum itu adalah agar predator seks 13 santriwati itu dijatuhi hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, berkas memori upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/2/2022).

"Kami kemarin, Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap. Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Kajati Jabar kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding. Salah satunya, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang putusan Selasa (15/2/2022). 

"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana. 

Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep. 

Diketahui, pada sidang putusan Selasa (15/2/2022), majelis hakim PN Bandung menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kemen PPPA. 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut