Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dianggap menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Predator santriwati mungkin sadar bersalah menjadikan belasan anak didiknya budak seks selama bertahun-tahun.
Namun, sampai saat ini, Herry Wirawan belum menentukan sikap tegas akan melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. Padahal tenggat waktu penentuan sikap tersebut telah berakhir pada Selasa 22 Januari 2022.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Yahannes Purnomo Suryo pada sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022) lalu, memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa menyatakan sikap untuk banding atau menerima hukuman.
Editor: Agus Warsudi