Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:53:00 WIB
"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/2/2022).
Tidak menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, ujar Ira, merupakan hak terdakwa. Kuasa hukum tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Editor: Agus Warsudi