get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:53:00 WIB
Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan, terpidana penjara seumur hidup lantaran terbukti memperkosa 13 santriwati bertahun-tahun. (FOTO: iNews.id)

Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan mengatakan, berdasarkan aturan hukum, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan majelis hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, dianggap menerima putusan. 

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/2/2022). 

Tidak menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, ujar Ira, merupakan hak terdakwa. Kuasa hukum tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut