get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:26:00 WIB
Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana. 

Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep. 

Diketahui, pada sidang putusan Selasa (15/2/2022), majelis hakim PN Bandung menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut