Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

Karena saat itu ada satu hakim terkena Covid-19, ujar Jesayas Tarigan, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan tim JPU.
Diketahui, Herry Wirawan, sang predator seks anak itu, dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry.
Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohannes Purnomo Suryo, ketua majelis hakim dalam putusannya.
Editor: Agus Warsudi