get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut