Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan istri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, akan dihadirkan di persidangan. Namun, istri Herry bukan dihadirkan pada sidang Selasa (28/12/2021).
"Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, (istri Herry Wirawan) dihadirkan di pengadilan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar dihubungi wartawan via ponsel, Senin (27/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah seluruh saksi korban selesai dimintai keterangan, JPU Kejati Jabar akan memeriksa saksi lain, seperti saksi ahli dan dari instansi terkait.
"Rencananya, sidang besok (Selasa 28/12/2021), akan memeriksa lima saksi. Salah satu yang akan dimintai keterangan, seorang bidan. Bidan tersebut diduga yang membantu para korban melahirkan," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor: Agus Warsudi