get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:55:00 WIB
Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bakal memeriksa istri terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur keterlibatan istri Herry Wirawan dalam kasus itu.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, selain diperiksa, istri HW juga akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, akan ada dakwan baru di luar kasus tindakan asusila oleh terdakwa HW. Sehingga, beberapa orang yang berkaitan dengan HW akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "(istri HW) iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," kata Kajati Jabar seusai di PN Bandung, Selasa (21/12/2021).

Disinggung soal terdakwa lain dalam kasus ini, Asep bilang, saat ini Kejati Jabar belum bisa memastikan hal itu. Namun, dikatakannya, persoalan itu akan berkembang dalam berkas baru yang akan disusun. "Sampai saat ini, kami (JPU) masih fokus pada pelaku (Herry Wirawan)," ujar Asep N Mulyana. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut