get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:55:00 WIB
Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri terdakwa Herry Wirawa, patut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Minimal, telah terjadi pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan Herry.

Indikasinya, kata Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan tahu ada sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Namun Istri Herry diduga tidak melapor ke orang tua korban dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

"Nah istri pelaku ini kan tahu (para santriwati hamil). Kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orang tua (korban)? Kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa?" kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Terkait kehamilan para santriwati korban yang hampir bersamaan, ujar Yudi, istri pelaku Herry mengaku tahu. Namun dia tidak percaya jika kehamilan para santriwati korban tersebut akibat perbuatan suaminya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut