get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:29:00 WIB
Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati korban pemerkosaan meminta penegak hukum menghukum terdakwa Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Permintaan itu disampaikan keluarga kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban.  

"Korban menginginkan pelaku ini (Herry Wirawan) dijerat dengan hukuman mati sesuai Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Namun yang sangat disayangkan, ujar Yudi Kurnia, dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kesatu. 

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut