get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:55:00 WIB
Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bakal memeriksa istri terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur keterlibatan istri Herry Wirawan dalam kasus itu.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, selain diperiksa, istri HW juga akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, akan ada dakwan baru di luar kasus tindakan asusila oleh terdakwa HW. Sehingga, beberapa orang yang berkaitan dengan HW akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "(istri HW) iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," kata Kajati Jabar seusai di PN Bandung, Selasa (21/12/2021).

Disinggung soal terdakwa lain dalam kasus ini, Asep bilang, saat ini Kejati Jabar belum bisa memastikan hal itu. Namun, dikatakannya, persoalan itu akan berkembang dalam berkas baru yang akan disusun. "Sampai saat ini, kami (JPU) masih fokus pada pelaku (Herry Wirawan)," ujar Asep N Mulyana. 

Sebelumnya, JPU menyatakan, terdakwa Herry Wirawan terbukti menyalahgunakan uang bantuan yayasan Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, untuk kepentingan pribadi. 

Terdakwa Herry Wirawan mendaftarkan para santriwati untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan sosial tunai, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan yang masuk ke rekening para korban kemudian dicairkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi Herry.

Hal ini terungkap dalam sidang tertutup di PN Bandung. "Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Kajati Jabar.

Sesuai fakta dalam persidangan, kata Asep, JPU Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisahkan mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya. "Nanti kami sampaikan lagi pada saat requisitoir (surat tuntutan)," ucap Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri terdakwa Herry Wirawa, patut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Minimal, telah terjadi pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan Herry.

Indikasinya, kata Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan tahu ada sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Namun Istri Herry diduga tidak melapor ke orang tua korban dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

"Nah istri pelaku ini kan tahu (para santriwati hamil). Kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orang tua (korban)? Kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa?" kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Terkait kehamilan para santriwati korban yang hampir bersamaan, ujar Yudi, istri pelaku Herry mengaku tahu. Namun dia tidak percaya jika kehamilan para santriwati korban tersebut akibat perbuatan suaminya.

"Istrinya Herry, kenapa? Yang saya jadi heran, sudah tahu dia (santriwati) hamil. Anak-anak hamil berbarengan. Dia (istri pelaku Herry) bilang "ini (hamil) sama siapa, kalau sama suami saya gak mungkin". Kalau gak mungkin sama suaminya, kenapa gak lapor ada kejadian itu (pemerkosaan)? Ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan?" ujar Yudi. 

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur (pidana). Ya itu kenapa gak lapor. Jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan yang luput dr berita acara. Seolah-olah ini (kasus pemerkosaan santriwati) pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," tuturnya.

Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz Hery Wirawan, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. Mirisnya, ada dugaan bayi-bayi yang dilahirkan korban disebut sebagai anak yatim piatu. Dengan begitu, terdakwa Herry bertujuan menggalang donasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut