get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi 

Senin, 27 Desember 2021 - 16:25:00 WIB
Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi 
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan istri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, akan dihadirkan di persidangan. Namun, istri Herry bukan dihadirkan pada sidang Selasa (28/12/2021).

"Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, (istri Herry Wirawan) dihadirkan di pengadilan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar dihubungi wartawan via ponsel, Senin (27/12/2021).

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah seluruh saksi korban selesai dimintai keterangan, JPU Kejati Jabar akan memeriksa saksi lain, seperti saksi ahli dan dari instansi terkait.

"Rencananya, sidang besok (Selasa 28/12/2021), akan memeriksa lima saksi. Salah satu yang akan dimintai keterangan, seorang bidan. Bidan tersebut diduga yang membantu para korban melahirkan," ujar Dodi Gazali Emil. 

Saksi lain yang juga akan dimintai keterangan, tutur Kasipendkum, keluarga terdakwa Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan terkait perbuatan terdakwa Herry. "Saudaranya (keluarga) Herry juga besok saksinya," tutur Kasipenkum.

Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU juga akan memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terutama terkait penyaluran dana bantuan ke yayasan pendidikan keagamaan yang dikelola Herry Wirawan. Pemanggilan pejabat Kemenag ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang dilakukan Herry Wirawan.

Sebab fakta persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati anak yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan. "Minggu depan kami hadirkan juga orang dari Kementerian Agama sebagai saksi," ucap Dodi Gazali Emil.

Disinggung soal dugaan penyelewengan bansos apakah menjadi dakwaan terpisah atau disatukan dengan kasus pencabulan, Kasipenkum menyatakan, masih menunggu jalannya persidangan. "Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kami lihat dengarkan," ujar Kasipenkum.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari  pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.

"Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Kajati Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri terdakwa Herry Wirawa, patut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Minimal, telah terjadi pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan Herry.

Indikasinya, kata Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan tahu ada sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Namun Istri Herry diduga tidak melapor ke orang tua korban dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

"Nah istri pelaku ini kan tahu (para santriwati hamil). Kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orang tua (korban)? Kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa?" kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Terkait kehamilan para santriwati korban yang hampir bersamaan, ujar Yudi, istri pelaku Herry mengaku tahu. Namun dia tidak percaya jika kehamilan para santriwati korban tersebut akibat perbuatan suaminya.

"Istrinya Herry, kenapa? Yang saya jadi heran, sudah tahu dia (santriwati) hamil. Anak-anak hamil berbarengan. Dia (istri pelaku Herry) bilang "ini (hamil) sama siapa, kalau sama suami saya gak mungkin". Kalau gak mungkin sama suaminya, kenapa gak lapor ada kejadian itu (pemerkosaan)? Ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan?" ujar Yudi. 

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur (pidana). Ya itu kenapa gak lapor. Jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan yang luput dr berita acara. Seolah-olah ini (kasus pemerkosaan santriwati) pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," tuturnya.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz Hery Wirawan, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut